-
Kebebasan Berekspresi dalam Islam
Rp 115.000
Judul: KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM ISLAM
Subjudul: Menggugat Hukum Kemurtadan dan Penodaan Agama
Format: 15,5 x 23,5 cm
Halaman 376
Harga: Rp115.000

Di sejumlah negara Muslim, muncul undang-undang tentang kemurtadan dan penodaan agama. Alasannya demi melindungi agama Islam. Namun, UU itu juga dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan pemikiran kritis yang berbeda dengan paham Islam arus utama yang dominan. Buku ini membahas penalaran teologis, historis, dan penjelasan hukum di balik undang-undang tersebut, dengan mengambil studi kasus di Iran, Mesir, Pakistan, dan Indonesia.

Buku ini diawali dari pelacakan sejarah atas dinamika tafsir ayat-ayat Al-Qur’an tentang kebebasan beragama. Selanjutnya, dipaparkan pergulatan politik dan praktik penuntutan kepada penista agama/atau murtad di negara-negara Muslim saat ini. Di bagian pamungkas, digagas agenda reformasi hukum Islam di masa depan yang sejalan dengan hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan beragama/berkeyakinan.